ZULKIPLI






 Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh, 
Nama          : zulkipli

Nim             : 240101080

Prodi           : S1 Pendidikan Agama Islam 

Fakulta       : Tarbiyah

Mahasiswa : Institut Al-Quran Al-Itifaqiyah Indralaya






A. Pengertian pembunuhan

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak sengaja.
Artinya, seseorang melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, baik dengan niat (sengaja) maupun karena kelalaian (tidak sengaja).

Contoh sederhana:
Jika seseorang marah lalu menyerang orang lain hingga meninggal, itu disebut pembunuhan sengaja.
Jika seseorang tidak hati-hati saat mengemudi lalu menyebabkan orang lain meninggal, itu termasuk pembunuhan tidak sengaja.

Jadi, pembunuhan berarti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, dan perbuatan ini terlarang secara hukum dan agama.

1. Pembunuhan Sengaja (ʿAmad)

Yaitu membunuh dengan niat dan sadar.

Pelaku memang bermaksud menghilangkan nyawa orang lain.

Contoh: Seseorang menusuk orang lain karena dendam sampai meninggal.

Hukumnya: Dosa besar dan bisa dihukum qishash (balas nyawa dengan nyawa) dalam hukum Islam.

2.Pembunuhan Tidak Sengaja (Khathā’)

Yaitu kematian yang terjadi karena kelalaian atau kecelakaan.

Contoh: Seseorang menabrak orang lain karena tidak hati-hati saat mengemudi hingga meninggal.

Hukumnya: Tidak berdosa seperti sengaja, tapi tetap harus membayar diyat dan bertaubat.

3.hukum larangan membunuh

Al-Qur’an Surah Al-Ma'idah ayat 32:

"...barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.

4.Hukuman Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, pembunuhan termasuk dosa besar dan kejahatan berat. Hukuman bagi pelakunya tergantung dari jenis pembunuhannya: a. Pembunuhan Sengaja (ʿAmad)

Hukuman: Qishash
Artinya: nyawa dibalas dengan nyawa.
Jika keluarga korban memaafkan, maka pelaku tidak dihukum mati, tapi harus membayar diyat (denda darah).

Dalil:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
(QS. Al-Baqarah: 178)


 b. Pembunuhan Tidak Sengaja (Khathā’)

Hukuman: Membayar diyat (denda) dan bertaubat kepada Allah.

Dalil:

“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka wajib baginya membayar diyat kepada keluarganya...”
(QS. An-Nisā’: 92)


c. Pembunuhan Dimaafkan

Jika keluarga korban memilih memaafkan, maka pelaku tidak dihukum mati, tapi tetap wajib membayar diyat dan tidak boleh mengulangi perbuatannya.


2. Hukuman Menurut Hukum Negara (KUHP Indonesia)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 338:
    “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara paling lama 15 tahun.”

  • Pasal 339:
    Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur kejahatan lain (seperti pencurian atau perampokan), hukumannya bisa penjara seumur hidup.

  • Pasal 340:

  • Jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (pembunuhan berencana), hukumannya mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam Islam dan hukum negara, membunuh adalah dosa besar dan kejahatan berat.
Hukuman bisa berupa qishash,u diyat, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada niat dan cara pelaku melakukannya.

Kesimpulan

pembunuhan (terutama yang disengaja) adalah kejahatan besar yang diharamkan dan dimurkai Allah SWT, karena menghilangkan nyawa jiwa yang Allah lindungi. Hukumannya adalah qishash (hukuman setimpal, yaitu dibunuh kembali), namun bisa dimaafkan oleh keluarga korban. Ada pula pembunuhan tidak sengaja (khata') yang hukumannya adalah membayar diyat (tebusan) dan memerdekakan budak atau berpuasa. 



dengan materi yang telah saya sampaikan diatas, semoga siswa bisa paham dan berpikir tentang materi pembunuhan ini supaya lebih hati hati dalam mengambil resiko, itu adalah perbuatan yang haram dan harus dibayar sesuai syari'at islam jika adik adik belum begitu paham bisa dibuka video ini...... bisa juga dari canva yang sudah saya siapkan Disini

Bisa juga ditonton youtube saya yang ada dibawah ini....




soal pilihan ganda dan kotak centang 

Setelah memahami materi diatas kalian bisa mengerjakan soal-soal yang sudah saya siapkan

Disini

Untuk melihat hasil jawaban dan nilai kalian 

Disini



Terimakasihhh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbisnis di masa depan